SURAT AṬ-ṬALĀQ

Madaniyah

TUJUAN POKOK

Keterangan hukum-hukum talak, pengagungan terhadap batasan-batasannya, dan penjelasan buah ketakwaan.

TAFSIR

(١) يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخۡرُجۡنَ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ لَا تَدۡرِي لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحۡدِثُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ أَمۡرٗا

Wahai Nabi! Jika engkau atau salah seorang dari umatmu ingin menalak istrinya maka hendaklah ia menalaknya pada awal iddahnya, dengan menalaknya pada saat sedang suci dan belum digauli. Hitunglah iddah untuk memastikan kapan kalian bisa rujuk dengan istri-istri kalian jika kalian berkehendak untuk rujuk. Bertakwalah kepada Allah, Tuhan kalian, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Janganlah kalian mengusir wanita-wanita yang kalian talak dari rumah-rumah tempat tinggal mereka dan janganlah mereka pergi sampai tuntas masa iddah mereka, kecuali apabila mereka melakukan suatu perbuatan nista yang nyata seperti berzina. Hukum-hukum itu adalah batasan-batasan Allah yang ditentukan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya. Barang siapa melanggar batasan-batasan Allah maka ia telah menganiaya dirinya sendiri karena berarti menjerumuskan dirinya pada sumber-sumber kehancuran disebabkan kemaksiatannya terhadap Tuhannya. Kamu -wahai orang yang menalak- tidak tahu bisa jadi Allah setelah itu menumbuhkan rasa cinta di hati sang suami sehingga merujuk istrinya.

(٢) فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ فَارِقُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖ وَأَشۡهِدُواْ ذَوَيۡ عَدۡلٖ مِّنكُمۡ وَأَقِيمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِۚ ذَٰلِكُمۡ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا

Jika mereka telah mendekati masa berakhirnya iddah mereka maka rujuklah mereka demi cinta dan hubungan yang baik atau biarkan kalian tidak merujuk mereka hingga iddah mereka berakhir lalu mereka berkuasa atas diri mereka dengan kalian berikan kepada mereka hak-hak mereka. Jika kalian hendak merujuk mereka atau berpisah dengan mereka maka persaksikan dua saksi yang adil dari kalian sebagai upaya mencegah pertikaian. Bersaksilah -wahai para saksi- dengan kesaksian untuk mencari rida Allah. Hukum-hukum tersebut untuk mengingatkan orang yang beriman kepada Allah dan beriman kepada hari Kiamat karena dia adalah orang yang bisa mendapatkan manfaat dari peringatan dan nasihat. Barang siapa bertakwa kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, niscaya Allah memberikan baginya jalan keluar dari segala kesempitan dan kesusahan yang terjadi padanya.

(٣) وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُۚ وَمَن يَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمۡرِهِۦۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا

Dia juga memberinya rezeki dari arah yang tidak terlintas di dalam hatinya dan tidak ada dalam perhitungannya. Barang siapa bersandar kepada Allah dalam segala urusannya maka Allah akan mencukupi kebutuhannya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya, tidak lemah untuk berbuat sesuatu, dan tidak ada sesuatu yang luput dari-Nya. Allah sudah membuat batasan untuk segala sesuatu yang akan selesai pada batasnya, sehingga kesusahan ada batasnya dan kesenangan ada batasnya, masing-masing dari keduanya tidak kekal menimpa manusia.

(٤) وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا

Wanita-wanita tertalak yang menopause karena usia yang sudah tua, jika kalian ragu-ragu pada bentuk iddah mereka maka iddah mereka adalah tiga bulan. Wanita-wanita yang belum sampai pada umur haid karena masih muda maka iddah mereka adalah tiga bulan juga. Adapun wanita-wanita yang hamil maka batas iddah mereka karena ditalak atau karena ditinggal mati suami adalah jika mereka telah melahirkan. Barang siapa bertakwa kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, niscaya Allah memudahkan berbagai urusan dan kesulitannya.

(٥) ذَٰلِكَ أَمۡرُ ٱللَّهِ أَنزَلَهُۥٓ إِلَيۡكُمۡۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يُكَفِّرۡ عَنۡهُ سَيِّ‍َٔاتِهِۦ وَيُعۡظِمۡ لَهُۥٓ أَجۡرًا

Hukum talak, rujuk, dan idah yang disebutkan itu adalah hukum Allah yang diturunkan-Nya kepada kalian -wahai orang-orang yang beriman- untuk kalian laksanakan. Barang siapa bertakwa kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, niscaya Allah menghapus kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukannya dan memberikan kepadanya pahala yang besar di akhirat, yaitu masuk ke dalam surga dan mendapatkan kenikmatan yang tidak habis.

Beberapa Faedah dari Halaman Ini:

· Khitab (pesan pembicaraan) kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah khitab untuk umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
· Wajib memberikan tempat tinggal dan nafkah bagi wanita yang ditalak dengan talak raj’i (yang masih boleh dirujuk).
· Disunahkan mengadakan saksi sebagai upaya menghindari pertikaian.
· Banyaknya manfaat dan keagungan takwa.