(١٤٣) ثَمَٰنِيَةَ أَزۡوَٰجٖۖ مِّنَ ٱلضَّأۡنِ ٱثۡنَيۡنِ وَمِنَ ٱلۡمَعۡزِ ٱثۡنَيۡنِۗ قُلۡ ءَآلذَّكَرَيۡنِ حَرَّمَ أَمِ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ أَمَّا ٱشۡتَمَلَتۡ عَلَيۡهِ أَرۡحَامُ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۖ نَبِّ‍ُٔونِي بِعِلۡمٍ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ

Allah menciptakan bagi kalian 8 jenis hewan; sepasang domba jantan-betina dan sepasang kambing jantan-betina. Tanyakanlah -wahai Rasul kepada orang-orang musyrik, “Apakah Allah mengharamkan domba dan kambing jantan karena kejantanannya?” Jika mereka menjawab, “Ya,” tanyakanlah kepada mereka, “Apakah kalian mengharamkan domba dan kambing betina? Apakah Allah mengharamkannya karena kebetinaannya?” Jika mereka menjawab, “Ya,” tanyakanlah kepada mereka, “Mengapa kalian mengharamkan domba dan kambing jantan? Ataukah Allah mengharamkan janin yang terkandung di dalam rahim domba dan kambing betina karena keberadaannya di dalam rahim?” Jika mereka menjawab, “ya” tanyakanlah kepada mereka, “Mengapa kalian membedakan antara janin yang terkandung di dalam rahim dengan kadang-kadang mengharamkan jantannya dan kadang-kadang mengharamkan betinanya? Jelaskanlah padaku -wahai orang-orang musyrik- apa landasan ilmu sahih yang kalian gunakan jika kalian sungguh-sungguh dengan klaim kalian bahwa pengharaman itu berasal dari Allah.”

(١٤٤) وَمِنَ ٱلۡإِبِلِ ٱثۡنَيۡنِ وَمِنَ ٱلۡبَقَرِ ٱثۡنَيۡنِۗ قُلۡ ءَآلذَّكَرَيۡنِ حَرَّمَ أَمِ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ أَمَّا ٱشۡتَمَلَتۡ عَلَيۡهِ أَرۡحَامُ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۖ أَمۡ كُنتُمۡ شُهَدَآءَ إِذۡ وَصَّىٰكُمُ ٱللَّهُ بِهَٰذَاۚ فَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّنِ ٱفۡتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبٗا لِّيُضِلَّ ٱلنَّاسَ بِغَيۡرِ عِلۡمٍۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ

Jenis hewan lainnya ialah sepasang unta dan sepasang sapi. Tanyakanlah -wahai Rasul- kepada orang-orang musyrik, “Apakah Allah mengharamkan hewan itu karena kejantanannya, karena kebetinaannya, atau karena keberadaannya di dalam rahim? Jika kalian -wahai orang-orang musyrik- mengaku bahwa kalian hadir ketika Allah memerintahkan agar kalian mengharamkan jenis-jenis tertentu dari hewan-hewan tersebut, maka tidak ada yang lebih besar kezalimannya dan tidak ada yang lebih besar dosanya dibanding orang yang berbohong atas nama Allah dengan mengaku bahwa Allah telah mengharamkan sesuatu yang tidak pernah Dia haramkan, dengan tujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan yang benar tanpa dilandasi ilmu yang benar. Sesungguhnya Allah tidak akan memberikan petunjuk kepada orang-orang zalim yang telah berdusta atas nama Allah.”

(١٤٥) قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ

Katakanlah -wahai Rasul-, “Aku tidak menemukan di dalam kitab suci yang Allah wahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan kecuali hewan yang mati tanpa disembelih, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena statusnya najis dan haram, atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah, seperti hewan yang disembelih sebagai persembahan untuk berhala mereka. Namun, barang siapa yang berada dalam kondisi darurat yang membuatnya terpaksa mengonsumsi makanan yang haram karena didera rasa lapar yang sangat, bukan sengaja ingin merasakan kelezatannya dan tidak melampaui batasan darurat maka tidak ada dosa baginya untuk mengonsumsinya. Sesungguhnya Tuhanmu -wahai Rasul- Maha Pengampun lagi Maha Penyayang bagi orang yang terpaksa mengonsumsi makanan yang haram itu.

Setelah menjelaskan apa diharamkan bagi umat ini Allah menjelaskan apa yang Dia haramkan bagi orang-orang Yahudi. Ini untuk menjelaskan bahwa hewan-hewan yang diharamkan oleh orang-orang musyrik itu tidak memiliki landasan yang jelas dari Allah. Mereka hanya mengikuti bisikan setan. Maka Allah berfirman,

(١٤٦) وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٖۖ وَمِنَ ٱلۡبَقَرِ وَٱلۡغَنَمِ حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتۡ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلۡحَوَايَآ أَوۡ مَا ٱخۡتَلَطَ بِعَظۡمٖۚ ذَٰلِكَ جَزَيۡنَٰهُم بِبَغۡيِهِمۡۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ

Kami haramkan bagi orang-orang Yahudi hewan-hewan yang jari-jari kakinya tidak terpisah-pisah, seperti unta dan burung unta. Kami juga haramkan bagi mereka lemak sapi dan kambing, kecuali yang menempel di punggungnya, atau yang ada di dalam usus, atau yang bercampur dengan tulang pantat dan pinggang. Kami telah membalas kezaliman mereka dengan mengharamkan hal-hal tersebut bagi mereka dan Kami benar-benar serius dengan semua hal yang Kami sampaikan.

Beberapa Faedah dari Halaman Ini:

· Ayat-ayat di atas memperkuat pentingnya adu argumen dalam membahas masalah-masalam keilmuan dan setiap pendapat dapat diperkuat dengan argumen yang rasional dan logis.
· Wahyu dan segala hasil ijtihad yang didasarkan pada nya, adalah jalur yang benar untuk mengetahui halal dan haram.
· Adalah merupakan kezaliman apabila seseorang mengeluarkan fatwa tanpa didasari keyakinan yang kuat bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk memberikan fatwa yang benar dan diridai oleh Allah.
· Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hambaNya ialah mengizinkan mereka mengonsumsi makanan yang haram pada waktu darurat.