(١٧٦) يَسۡتَفۡتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِي ٱلۡكَلَٰلَةِۚ إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُۥ وَلَدٞ وَلَهُۥٓ أُخۡتٞ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهَا وَلَدٞۚ فَإِن كَانَتَا ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَۚ وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةٗ رِّجَالٗا وَنِسَآءٗ فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ أَن تَضِلُّواْۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ

Mereka meminta kepadamu -wahai Rasul- agar kamu memberi mereka fatwa tentang hak waris kalālah, yaitu orang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan orang tua dan anak. Katakanlah, “Allah menjelaskan ketentuan hukum mengenai hal itu, yaitu apabila seseorang meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai orang tua maupun anak, tetapi ia mempunyai seorang saudari kandung atau saudari seayah maka saudarinya itu mendapatkan hak waris setengah dari harta warisannya secara pasti. Adapun saudara laki-lakinya, baik saudara kandung maupun seayah, maka berhak mewarisi harta yang ditinggalkannya secara aṣhabah (hak sisa dari jatah warisan), jika tidak ada ahli waris lain yang memiliki hak waris secara pasti. Jika ada ahli waris lain yang memiliki hak waris secara pasti maka ia (saudara laki-laki) berhak mewarisi sisa harta setelah diambil oleh ahli waris yang memiliki hak waris secara pasti tersebut. Apabila saudari sekandung atau seayah itu lebih dari satu orang, mereka berhak mendapatkan hak waris sebesar dua pertiga, dan apabila saudara-saudara kandung atau seayah terdiri dari laki-laki dan perempuan, mereka mewarisinya secara ashabah dengan mengikuti kaidah: seorang laki-laki mendapatkan bagian seperti bagian dua orang perempuan. Artinya, saudara laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian saudari perempuan. Allah menjelaskan kepada kalian tentang ketentuan hukum dalam masalah kalālah dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang terkait dengan pembagian harta warisan agar kalian tidak tersesat dalam masalah ini. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya.

SURAH AL-MĀ`IDAH

Madaniah

TUJUAN POKOK

Perintah memenuhi akad yang disepakati dan peringatan dari menyerupai Ahli Kitab dalam mengkhianati dan membatalkannya sepihak.

TAFSIR

(١) يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah! Sempurnakanlah perjanjian-perjanjian yang saling mengikat kuat antara kalian dengan pencipta kalian dan antara kalian dengan makhluk-Nya. Allah telah menghalalkan bagi kalian -sebagai wujud kasih sayang-Nya kepada kalian- binatang-binatang ternak, seperti unta, sapi, dan kambing, kecuali binatang yang pengharamannya dibacakan kepada kalian dan binatang buruan darat yang diharamkan bagi kalian pada saat kalian melaksanakan ihram haji atau umrah. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum atas apa yang Dia kehendaki dengan menghalalkan atau mengharamkannya sesuai dengan kebijaksanaan-Nya. Oleh sebab itu, tidak ada seorang pun yang bisa memaksa-Nya, dan tidak ada seorang pun yang mampu menyanggah ketetapan hukum-Nya.

(٢) يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَلَا ٱلۡهَدۡيَ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَٰنٗاۚ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَ‍َٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْۘ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian menghalalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah, yang kalian diperintahkan-Nya untuk menghormatinya, dan jauhilah larangan-larangan ihram, seperti memakai pakaian yang berjahit, serta hindarilah larangan-larangan tanah haram, seperti berburu binatang. Janganlah kalian melakukan peperangan di bulan-bulan haram (Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab). Janganlah kalian menghalalkan (mengganggu) binatang-binatang hadyu (sembelihan) yang akan disembelih di tanah suci dengan cara merampasnya atau semacamnya, atau menghalang-halanginya agar tidak sampai ke tempat penyembelihannya. Janganlah kalian menghalalkan binatang-binatang ternak yang diberi kalung dari kain atau sejenisnya sebagai tanda bahwa binatang itu adalah binatang hadyu, dan janganlah kalian menghalalkan (mengganggu) orang-orang yang sedang pergi ke Baitullah yang suci untuk mencari keuntungan dari perdagangan dan mengharap rida Allah. Apabila kalian telah selesai bertahalul dari ihram haji atau umrah, dan telah keluar dari tanah haram, maka berburulah jika kalian mau. Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu kaum karena mereka telah menghalang-halangi kalian dari Masjid Al haram, mendorong kalian untuk berbuat sewenang-wenang dan tidak berlaku adil kepada mereka. Tolong-menolonglah kalian -wahai orang-orang mukmin- dalam mengerjakan apa yang diperintahkan kepada kalian dan meninggalkan apa yang terlarang bagi kalian, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa dan dalam perbuatan zalim terhadap makhluk, baik kezaliman dalam perkara darah, harta, ataupun kehormatan mereka. Takutlah kalian kepada Allah dengan senantiasa patuh kepada-Nya dan tidak durhaka kepada-Nya. Sesungguhnya Allah Mahakeras hukuman-Nya kepada orang yang durhaka kepada-Nya maka waspadalah terhadap hukuman-Nya.

Beberapa Faedah dari Halaman Ini:

· Allah memperhatikan kondisi seluruh ahli waris di dalam pembagian harta warisan kepada mereka.
· Pada dasarnya semua binatang ternak halal dimakan, kecuali yang secara khusus diharamkan oleh dalil, atau binatang buruan bagi orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau umrah.
· Larangan menghalalkan larangan-larangan Allah, di antaranya ialah larangan-larangan ihram, larangan berburu di tanah haram, larangan berperang di bulan-bulan haram, larangan mengganggu binatang hadyu dengan cara merampasnya dan semacamnya, atau mencegahnya sampai ke tempat penyembelihannya.